Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karya I`Aanatuth Thalibin menyebutkan,
hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri adalah sunnah
selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik supaya menjaga keluarga tetap romantis dan mendapatkan keturunan.
selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami dianjurkan ikhtiar supaya dicintai istrinya.